Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep
yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomer urut penerimaan resep.
Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung
narkotika harus di pisahkan dari resep yang lainnya. Resep yang disimpan
melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dapat dilakukan
dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola
Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada
pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang
telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh APA bersama dengan
sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Obat ialah semua bahan tunggal/campuran
yang digunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam maupun maupun luar, guna
mencegah meringankan ataupun menyembuhkan penyakit. Menurut undang-undang yang
dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk
dipergunakan dalam menerapkan diagnose, mencegah, mengurangi, menghilangkan,
menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau
rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan
manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar